14 September, 2017

2 comments 9/14/2017 11:45:00 AM

Dokumen Bayi Lahir di Belanda

Posted by isma - Filed under ,

pengalaman melahirkan di belanda buatku sangat luar biasa. apalagi melahirkan tanpa didampingi suami dan keluarga. sudah tentu banyak pikiran dan harus multitasking. tidak hanya mikirin bagaimana mengeluarkan bayinya, tetapi juga apa yang harus dilakukan usai melahirkan.

jauh-jauh hari sejak pertama kali tiba di leiden, saya sudah konsultasi dengan mbak fifi, senior yang juga punya pengalaman melahirkan di belanda. saya catat baik-baik semua penjelasannya berikut ini:

pertama, bawalah dokumen seperti passport, residence permit, dan akta nikah ketika kita akan berangkat ke RS untuk melahirkan. dokumen ini akan diminta oleh RS untuk mereka membuat surat keterangan lahir.

kedua, selain dokumen, sebelum hari perkiraan lahir tiba, kita juga harus siapkan nama bayi. laki-laki dan perempuan. buat jaga-jaga kalau ternyata bayi yang lahir tidak sesuai dengan perkiraan USG :) karena berbeda dengan di indonesia, pihak RS atau bidan akan menuliskan nama si bayi pada surat keterangan lahir yang akan diberikan kepada orang tua bayi.

ketiga, lakukan regristrasi ke pemerintah kota setempat paling lambat tiga hari setelah persalinan. kalau lebih dari tiga hari bisa kena denda katanya :) dengan membuat janji dulu, lalu datang pada hari dan jam yang dijanjikan dengan membawa surat keterangan lahir dari RS, fotokopi passport kedua orang tua, surat nikah, BSN, dan kartu identitas pelapor. pelapor bisa suami atau orang yang hadir dalam persalinan. waktu itu aku minta tolong temenku, desty, untuk melakukan regristrasi ke gementee. setelah pendaftaran ini nanti bayi kita akan mendapatkan akta lahir belanda dan nomor BSN.

keempat, buatkan passport ke kedutaan indonesia di den haag. semakin cepat semakin baik. supaya bayi kita segera dapat kartu identitas. persyaratan dan formulir bisa didownload di web KBRI. untuk foto, bisa ke studio foto. waktu mendaftar, bayi harus dibawa karena nanti di KBRI akan difoto lagi untuk foto passport. proses membuat passport kurang lebih seminggu. lalu bisa diambil di KBRI.


kelima, setelah mendapatkan passport, mulai mengurus visa (atau residence permit). waktu itu saya dibantu oleh kampus. jadi saya tinggal menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti mengisi formulir, foto, passport, BSN, akta kelahiran. proses ini lumayan lama. kemudian kita akan mendapat pemberitahuan jika permitnya sudah jadi. untuk mengambilnya di IND (kantor imigrasi belanda) kita harus membawa serta bayinya juga. dengan memegang residence permit ini artinya bayi kita sudah legal tinggal di belanda, dan boleh melakukan perjalanan keluar belanda.

keenam, jangan lupa untuk mendaftarkan asuransi untuk bayi kita. kalau asuransi belanda, bukan international insurance, biasanya asuransi untuk anak gratis karena masuk dalam tanggungan asuransi orang tua. jadi cukup telpon ke asuransi dan bilang mau memasukkan anak-anak ke dalam daftar tanggungan. jika data bayi kita sudah tercatat di IND, dan bisa diakses oleh asuransi maka selang satu minggu kartu asuransi akan dikirim ke rumah.

ketujuh, melegalisir akta lahir belanda ke kementerian luar negeri belanda. lokasinya di dekat centraal station den haag. pelayanannya sepertinya cuma sampai jam 12.00 siang setiap harinya. yang jelas selalu membawa seluruh dokumen penting seperti passport orang tua, akta lahir, BSN, residence permit, dan surat nikah. akta belanda yang dilegalisir akan dipergunakan untuk mengurus surat keterangan lahir dari KBRI.

kedelapan, mengurus surat keterangan lahir dari KBRI. tidak perlu janjian. jangan lupa untuk isi formulir permohonan yang bisa didapat di loket pendaftaran. siapkan juga seluruh dokumen orang tua dan bayi, dan fotokopiannya. suratnya tidak bisa langsung jadi. biasanya menunggu sekitar satu sampai lima hari. kecuali kalau pas datang pejabat yang menandatangani sedang ada di tempat. surat keterangan lahir dari KBRI ini menjadi dokumen ketika kita melaporkan kelahiran bayi kita ke dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) di Indonesia.

disdukcapil sleman

nah setelah ini, proses selanjutnya adalah melapor ke disdukcapil di kota kita tinggal di Indonesia. tujuannya supaya anak kita tercatat dalam data kependudukan Indonesia, dan supaya anak kita mendapatkan NIK di kartu keluarga. apalagi sekarang ada pembuatan kartu identitas anak (KIA) juga. tapi saya belum mengurus pembuatan KIA untuk kakak, kak dik, dan dik ara.

proses pelaporan ini seingat saya langsung datang ke disdukcapil, ke loket pembuatan akta. bilang kalau anak kita lahir di luar negeri. kita akan mendapatkan blanko khusus untuk kelahiran luar negeri. blangko yang sudah diisi diserahkan bersama surat dari KBRI, akta lahir dari negara tempat lahir, juga surat keterangan lahir dari RS-nya kalau ada. kemudian disdukcapil akan menerbitkan surat keterangan sudah melapor, jadi bukan akta kelahiran seperti yang dimiliki anak-anak yang lahir di dalam negeri.

saya sebelumnya beranggapan kalau surat keterangan lahir dari KBRI merupakan pengantar untuk pembuatan akta lahir versi indonesia di disdukcapil. tapi, ternyata tidak. akta bayi yang lahir di LN hanya berupa surat keterangan lahir dari KBRI yang dilampiri keterangan dari disdukcapil. demikian penjelasan dari ibu kepala disdukcapil sleman sambil menunjukkan aturan perundang-undangannya. jadi sebenarnya yang berkewajiban menerbitkan akta untuk anak yang lahir di LN itu adalah KBRI. cuma di KBRI belum ada disdukcapil sehingga yang diterbitkan adalah surat keterangan lahir dan masih harus dilaporkan ke disdukcapil di kota kita tiggal di Indonesia. meskipun ada beberapa teman yang kemudian bisa mendapatkan akta lahir format indonesia seperti pada umumnya, ini katanya tergantung kepala disdukcapilnya.

tapi, tanpa akta lahir versi Indonesia, surat keterangan lahir dari KBRI dan lampiran surat keterangan dari disdukcapil sudah merupakan dokumen sah akta kelahiran, tentu saja selain akta lahir yang diperoleh dari negara tempat lahir. nah dua dokumen surat keterangan lahir itu nanti yang juga kita pakai untuk membuat Kartu Keluarga baru, supaya data bayi kita dimasukkan ke dalam KK dan mendapatkan NIK.

hufff, sudah. begitu aturan dan tahapannya hehe. good luck ya!

2 comments:

entik said...

ealah... panjang juga prosesnya.
bacanya aja ampe ngelap kringet apalgi yang ngurus
..
wes semoga lancar kuliahnya dan cepet lulus ya jeng...

isma said...

______jeng entik
hehe begitulah mbak. birokrasi di Indonesia, maklum.
amiiin, makasih ya